Note : Tulisan ini dibuat ketika masa-masa heboh SNMPTN 2014 yang melarang disabilitas mendaftar di beberapa jurusan...
Sedang mencoba beropini. Bukan dan tanpa bermaksud apa-apa, hanya ingin belajar menulis sekaligus suarakan harapan yang ada. Semoga opini yang ada tak jadi
perpecahan di antara kita. Mari bersama berjabat tangan demi kemajuan dunia pendidikan. Bagi yang ingin ikutan, silahkan layangkan opini lewat kolom komentar.
Sekali lagi tak ada maksud memprovokasi atau cari sensasi, melainkan hanya ingin "Belajar" lewat tulisan. Happy reading!
---
Indonesia belumlah begitu tua. Usianya tak lebih tua dari kakek-nenek kita. Namun siapa sangka wajahnya telah nampak keriput oleh beban yang dicipta oleh
mereka yang merasa penguasa di Indonesia?
Hari demi hari, masalah bertubi datang hampiri Indonesia yang tengah menata diri demi masa depan berarti bagi anak-cucu negeri. Belum usai kasus korupsi
yang rupanya jadi hobi pejabat negeri, kini koloni problematika justru kembali tiba tanpa nurani pada dunia pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri. Tak
cukup puas mengotak-atik sistem pendidikan yang terkadang kurang realistis dengan kondisi bangsa, kini mereka yang duduk di garis kuasa atas Seleksi Nasional
Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sekilas dianggap tengah cari “Gara-gara”.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 kini memang tengah jadi problematika bagi kami penyandang disabilitas yang haknya kerap diperkosa.
Entah tutup mata, entah tutup telinga atau pada nyatanya tak tahu apa-apa, mereka yang duduk pada garis kuasa kebijakan SNMPTN 2014 dengan mudah memberi
“Kode” pada beberapa program studi yang dilelang dalam pesta kelahiran cendekiawan bangsa. Dengan tanpa khotbah atau ceramah, mereka pukul palu pada kami
yang hidup penuh stigma dengan ketunaan yang kami punya. Tanpa bertanya, kami diminta meninggalkan zona terlarang dalam lelang. Kedokteran, keperawatan,
psikologi, Bahasa Inggris, Bahasa Jepang, bahkan Bahasa Indonesia serta beberapa program studi lainnya menjadi terlarang bagi Tunanetra, Tunarungu, Tunawicara,
Tunadaksa, dengan tak lupa juga bagi mereka yang buta warna. Kami para disabilitas seolah dipaksa menyerah sebelum berperang tanpa ada kesempatan beri
pembuktian.
Ironik memang. Di tengah kerontangnya pemenuhan hak bagi disabilitas, problematika ini justru seolah menjadi belati yang mengoyak nurani. Jangankan diberi
kemudahan akses dalam pendidikan tinggi, justru kami dibuat mati dengan kode-kode yang sepintas mencolok bagai diskriminasi. Sementara itu, Tebalnya peraturan
tentang kesamaan mengakses pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia, seolah menjadi tumpukkan kata yang usang dimakan usia. Tak adakah niat lebih
besar tuk membuat kami (disabilitas) “Sejajar”?
Tutup mata kah, tutup telinga kah, atau memang tak tahu apa-apa kah mereka yang duduk di garis kuasa SNMPTN 2014 bila Bahasa Indonesia saja yang notabene
Bahasa kesatuan Republik Indonesia dijadikan terlarang untuk disabilitas? Lucu sekaligus penuh ironi. Ketika bangsa lain berlomba benahi diri hapuskan
diskriminasi bagi disabilitas yang kerap dianggap membebani, bangsa ini justru ciptakan degradasi bagi anak bangsa yang punya mimpi. Dengan dalih mengarahkan
program studi agar lebih “Manusiawi”, mereka putuskan “Syarat fisik” pada beberapa program studi, padahal justru dapat batasi mimpi. Adilkah kelakar semacam
itu? Bila yang berjuluk non-disabilitas saja diberi akses selebar-lebarnya atas program studi yang diminati, lantas mengapa disabilitas justru diberi akses
selebar daun kelor? Memang keterlaluan bila Bahasa Indonesia menjadi terlarang bagi Tunanetra, Tunarungu dan Tunawicara.
Setiap aksi pasti punya reaksi. Setiap kebijakan yang tak pakai nurani pasti datangkan kontroversi. “Disabilitas menggugat”, itulah headline yang pantas
jadi reaksi atas aksi pencantuman kode syarat fisik pada beberapa program studi di Perguruan Tinggi Negeri. Mereka yang panas oleh isu diskriminasi pada
pendidikan tinggi, lari kesana-kemari demi tumbangkan kebijakan yang dibuat tanpa diskusi. Mulai dari petisi hingga turun ke lembaga yang punya relevansi
atas kasus semacam ini, itulah reaksi yang dinjukkan oleh objek yang didzalimi. Geram, muak, penat, tentu ingin ditumpahkan pada si pemnbuat kebijakan.
Namun, haruskah reaksi mentok pada petisi dan emosi?
Banyak opini yang menawarkan diri pada problematika SNMPTN 2014 ini. Namun bagi penulis dan teman-teman di organisasi, petisi dan emosi akan mandul bila
tak dibarengi pembuktian diri. Tentu tak ada salah dengan petisi dan geram yang menjelma pada “Emosi”, namun alur pikiran lain sejatinya bisa dijadikan
alat untuk bereaksi. Bisa jadi kebijakan yang tak memihak pada kaum minoritas ini timbul karena disengaja, meski bisa jadi pula karena ketidaktahuan yang
dipaksa. Bila memang mereka yang duduk di garis kuasa SNMPTN 2014 sengaja tutup mata dan telinga, itu memang tak beda hina dengan benda mati yang tak punya
hati. Namun beda cerita bila kebijakan yang ada dicipta karena ketidaktahuan yang dipaksa. Bila faktanya mereka tak tahu apa-apa namun salah langkah dengan
enggan tuk bertanya, tentu kita (disabilitas) harus buka mata dan telinga mereka tentang siapa diri kita. Lewat pembuktian, lewat dialog aman, itulah alur
pikiran yang penulis dan teman-teman coba tawarkan. Penulis dan teman-teman organisasi beranggapan bahwa bila ingin menggugat mereka, cobalah sadarkan
logika serta nurani yang mereka punya. Terlebih bagi kampus yang telah nyatakan diri sebagai bagian dari kampus inklusif, sejatinya perlu diingatkan kembali
mengapa kode syarat fisik itu perlu membatasi disabilitas. Dalam proses penyadaran lewat dialog itu, coba beri tahu mereka dengan bukti nyata lewat mahasiswa
yang telah atau tengah menimba ilmu pada program studi yang masuk zona terlarang pada SNMPTN 2014. Demo nyata tentang bagaimana disabilitas mengakses perkuliahan,
strategi serta hasil yang sejauh ini didapat, hendaknya menjadi bukti nyata sebagai usaha bukakan mata, hati dan telinga mereka. Secara detail hendaknya
kita (disabilitas) jelentrehkan apa yang kita bisa entah lewat tekhnologi atau media lainnya. Bila mereka telah mengerti bahwa kita (disabilitas) mampu
bersaing dalam program studi yang diminati, tentu mereka tak lagi sangsi. Oleh karena itu, penulis dan teman-teman organisasi beranggapan bahwa dalam tempo
sekarang ini, lebih arif bila coba siapkan diri tunjukkan jati diri. Beritahu lewat demo tekhnologi tentang alat bantu, atau bukti yang bisa mengamini
kemampuan yang dimiliki. Dengan bukti nyata, tak mustahil bila kebijakan diskriminasi itu tumbang tanpa paksaan.
Menyoal tentang kode syarat fisik pada SNMPTN 2014, penulis pribadi merasa tak perlu. Sejatinya tanpa diberi tahu semcam itu, kami (disabilitas) pun sadar
sampai mana batas kemampuan kami. Coba ambil contoh seorang Tunanetra. Tentu Tunanetra akan berpikir ulang ketika hendak mengambil program kedokteran.
Memang dirasa sulit bila Tunanetra harus melakukan bedah pada pasien, seumpama. Namun kesulitan itu bukan berarti jadi larangan. Hak biarkan jadi hak.
Biarkan hak kebebasan mengakses pendidikan dimiliki oleh si Tunanetra atau disabilitas lainnya, smentara menyoal perkara sulitnya akses dalam mempelajari
bedah tubuh, seumpama, biarkan kembalikan pada si disabilitasnya. Kewajiban pejabat negeri adalah berikan hak penuh pada setiap warga. Sekali lagi penulis
pribadi berpendapat bahwa tanpa diberi peringatan berupa kode syarat fisik, kami (disabilitas) pun “Tahu diri”. Yang terpenting adalah hak biarkan tetap
jadi hak.
Untuk info program studi yang terlarang bagi disabilitas, bisa dicek di link berikut :
Universitas Indonesia silahkan di link :
https://web.snmptn.ac.id/ptn/31
Bagi yang Undip silahkan di link :
https://web.snmptn.ac.id/ptn/43-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar